obrolannews. id, Pancur Batu – Masih ingat teror bom molotov yang terjadi di rumah pasangan suami-istri berinisial JN (62) dan SP (54) Dusun 6, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliseedang pada 23 Juli 2026, sekira pukul 02:15 WIB
Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Pancur Batu belum mampu mengungkap motif dan siapa pelaku teror pelemparan bom molotov tersebut.
hal ini dikonfirmasi awak media kepada Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi pada awak media pada 3 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanyakan terkait perkembangan kasus teror bom molotov tersebut, Kompol Junaidi hanya menjawab singkat.
” Masih Lidik,” tulisnya pada awak media.
#Pendapat Hukum#
Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa peristiwa pelemparan bom molotov terhadap rumah warga di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang merupakan tindak pidana yang tidak dapat dipandang sebagai perbuatan kriminal biasa.
Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mengakibatkan kerusakan harta benda, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa penghuni rumah serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
” Apalagi hingga saat ini perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan tanpa adanya perkembangan yang signifikan terkait pengungkapan pelaku maupun motif peristiwa. Kondisi demikian tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas proses penegakan hukum, terlebih apabila perkara tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Dalam perspektif hukum pidana dan manajemen penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, cepat, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP maupun Peraturan Kepolisian mengenai manajemen penyidikan tindak pidana. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah investigatif yang maksimal berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang tersedia,” tegas Tommy.
kata dia lagi, apabila benar terdapat informasi awal mengenai dugaan adanya hubungan antara peristiwa tersebut dengan persoalan utang-piutang yang melibatkan pihak tertentu, maka informasi tersebut semestinya menjadi salah satu petunjuk awal (lead information) yang patut didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran hubungan para pihak, pendalaman rekaman CCTV, digital forensik, analisis komunikasi, maupun metode scientific crime investigation lainnya. Pendalaman tersebut tentu harus tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak boleh diarahkan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat alat bukti yang cukup.
Selain itu, keberadaan rekaman CCTV di sekitar lokasi maupun jalur yang diduga dilalui pelaku seharusnya menjadi salah satu prioritas dalam proses penyelidikan. Teknologi forensik digital saat ini memberikan ruang yang cukup luas bagi penyidik untuk melakukan pelacakan terhadap kendaraan, pola pergerakan pelaku, maupun kronologi kejadian secara lebih komprehensif.
” Oleh karena itu, apabila dalam waktu yang wajar penyelidikan belum menunjukkan perkembangan yang berarti, saya berpendapat sudah selayaknya Kapolrestabes Medan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Evaluasi dimaksud bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penyidikan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan guna memastikan setiap perkara memperoleh penanganan secara optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Apabila berdasarkan hasil evaluasi dipandang diperlukan, Kapolrestabes Medan juga dapat mempertimbangkan langkah supervisi, asistensi penyidikan, atau bahkan mengambil alih penanganan perkara melalui satuan yang memiliki sumber daya investigasi yang lebih memadai. Langkah tersebut merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem penegakan hukum apabila suatu perkara membutuhkan dukungan penyidikan yang lebih komprehensif,” katanya.
lebih lanjut Tommy mengatakan masyarakat pada hakikatnya tidak hanya menunggu siapa pelakunya, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa negara hadir memberikan perlindungan atas rasa aman warga. Pengungkapan perkara ini akan menjadi ukuran nyata terhadap efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
” Saya meyakini bahwa Polri memiliki kemampuan, sumber daya, dan perangkat investigasi yang memadai untuk mengungkap perkara ini. Oleh sebab itu, diperlukan optimalisasi kinerja penyidik agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Tommy.

Sebelumnya diberitakan rumah pasangan suami istri berinisial JN (62) dan SP (54) di dusun 6 Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang Diteror, dilempari bom molotov hingga menghanguskan sebagian jendela depan kamar rumahnya. ( 23 Juli 2026 ) sekira pukul 02:15 WIB.
teror bom molotov ini diduga kuat terkait hutang piutang antara anak korban berinisial RY dengan seorang rentenir yang berdomisili di kawasan Berdikari, Kabupaten Deli Serdang.
sementara RY sendiri diketahui sudah 2 tahun belakangan ini sudah tidak lagi tinggal bersama kedua orangtuanya dan tidak diketahui dimana keberadaannya.
menurut istri pelapor ( SP ) saat diwawancarai awak media di lokasi kejadian (27/7/2026 ) mengatakan bahwa kejadian bermula saat ia dan keluarganya sedang terlelap tidur, tiba-tiba terdengar suara mobil berhenti tepat didepan rumahnya dan diselingi muncul suara orang yang bercakap-cakap.
Tak lama kemudian terdengar suara letupan dan seperti suara botol pecah yang akhirnya menimbulkan kobaran api tepat di jendela kamar rumah bagian depan.
” kami lagi tidur, ada dengar suara mobil berhenti di depan rumah dan ada suara orang yang bercakap-cakap, kemudian ada suara dentuman kayak botol pecah, saya langsung melihat ada kobaran api menyala-nyala langsung aku bangunkan suami dan anak-anak langsung keluar memadamkan api,” ucap SP.
katanya lagi, usai kejadian suaminya langsung membuat laporan ke Polsek Pancur Batu . Unit Reskrim Polsek Pancur Batupun langsung menuju ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.
” kami sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Pancur Batu, dengan nomor laporan LP/244/VII/2026/SPKT/ Sek Pancur Batu/ Restabes Medan/ Polda Sumut. kami minta kasus ini bisa segera diungkap karena saya trauma kali atas peristiwa ini, tidur pun kami sudah tak nyenyak, apa-apa jadi takut, ” ucap korban sambil meneteskan air mata.
lebih lanjut katanya lagi, peristiwa ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama kira-kira setahun lalu, terduga pelaku melempar kaca runmahnya hingga pecah.
” Dari CCTV telihat 1 unit mobil masuk ke dan berhenti di depan rumah dan setelah setelah diduga melempar bom molotov langsung kabur ke arah Jalan Glugur Rimbun.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi saat dikonfirmasi awak media 27 Juli 2026 melalui pesan WhatsApp atas peristiwa ini mengatakan bahwa kasum masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.
” Negatif ada korban Luka, ” jelas Kapolsek Pancur Batu dengan enteng. ( Yan )

