Pelayanan SIM di Satpas Polres Aceh Besar Dinilai Mudah dan Transparan, Komitmen Cegah Pungli Diperkuat

ACEH BESAR — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Aceh Besar mendapat perhatian positif seiring upaya kepolisian meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pengurusan SIM, masyarakat dapat mengikuti tahapan pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, pembayaran biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga mengikuti ujian teori dan praktik.

Kejelasan tahapan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah adanya pungutan di luar ketentuan.

Sebelumnya, tim media sempat melakukan penelusuran terkait informasi mengenai dugaan adanya biaya tambahan dalam proses pengurusan SIM. Penelusuran tersebut kemudian menjadi momentum untuk melihat secara langsung bagaimana mekanisme pelayanan SIM berjalan di Satpas Polres Aceh Besar.

Dari proses pelayanan yang diamati, masyarakat diarahkan mengikuti prosedur resmi yang tersedia. Pemohon juga dapat memperoleh informasi mengenai tahapan dan biaya pelayanan sehingga tidak harus menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus SIM.

Kasat Lantas Polres Aceh Besar, AKP Syahril, S.H., menunjukkan keterbukaan terhadap masukan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Komunikasi dengan awak media juga dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan klarifikasi dan menjaga transparansi pelayanan kepada publik.

Pelayanan yang terbuka dinilai penting untuk memastikan masyarakat memahami bahwa pengurusan SIM dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui calo ataupun membayar biaya tambahan di luar ketentuan.

Biaya penerbitan SIM sendiri mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, masyarakat diimbau untuk membayar sesuai tarif resmi dan meminta bukti pembayaran setiap kali melakukan transaksi pelayanan.

Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya permintaan uang di luar ketentuan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia. Langkah tersebut penting agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Komitmen terhadap pelayanan yang bersih dan transparan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Satpas Polres Aceh Besar diharapkan terus mempertahankan pelayanan yang cepat, mudah, ramah, dan profesional serta memastikan seluruh proses pengurusan SIM berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya keterbukaan informasi dan pengawasan bersama antara kepolisian, masyarakat, serta media, pelayanan publik di bidang lalu lintas diharapkan semakin baik dan jauh dari praktik pungutan liar (pungli).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini