obrolannews. id, Medan Area – Dengan modus pura-pura minta diantarkan ke rumah pacarnya, Gilang Ramadhan Ritonga (22) warga Jalan Langgar, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area gilakan ( bawa lari ) sepeda motor Honda Beat milik seorang pelajar berinisial RS (17) warga Jalan Medan Area Selatan.
Menurutnya Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Fajri Lubis kepada awak media mengatakan kejadian bermula pada saat korban RS pergi ke rumah temannya di Jalan Denai, Gang Buntu pada Tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 21:00 WIB.
” Saat tiba di lokasi, pelaku datang dan meminta agar ia diantarkan ke rumah pacarnya. Lalu korban memberikan kunci sepeda motornya kepada temanya untuk mengantarkan pelaku. Namun ditengah perjalanan pelaku meminta teman korban agar membeli sesuatu diwarung, saat teman korban masuk ke warung, sepeda motor korban langsung dibawa lari pelaku,” ucap AKP Muhammad Ainul Yaqin pada 15 September 2026
kata Kapolsek Medan Area lagi, atas kejadian itu korban membuat laporan ke Bu Polsek Medan Area.
” Atas laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 9 Agustus 2026 Pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor,” ucap AKP Muhammad Ainul Yaqin. ( Yan )

