Menantu Mantan Wali Kota Tebing Tinggi Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Publik Soroti Sanksi Oknum Dokter

Obrolannews.id | MEDAN – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dua oknum dokter asal Sumatera Utara kini memasuki babak hukum baru. Perkara yang melibatkan oknum dokter berinisial MI (48) dan NUAT (30) tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026).

Perhatian publik kini tertuju pada langkah tegas aparat penegak hukum serta instansi terkait terhadap kedua oknum tenaga medis tersebut. Pasalnya, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika profesi kedokteran yang selama ini menjunjung tinggi kehormatan dan integritas seorang dokter.

Diketahui, MI merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dokter spesialis paru. Sebelumnya, MI pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kesehatan) Kota Tebing Tinggi. Saat ini MI bertugas sebagai dokter ahli muda pada UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. MI juga diketahui pernah tergabung dalam kepengurusan organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Tebing Tinggi.

Selain latar belakang profesinya, nama MI turut menjadi sorotan karena diketahui merupakan menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi. Hal tersebut membuat masyarakat memberikan perhatian lebih terhadap proses hukum yang berjalan, dengan harapan penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus.

Sementara itu, NUAT diketahui merupakan oknum dokter yang bertugas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Keterlibatan NUAT dalam perkara ini turut menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan pelanggaran etika profesi yang melekat pada seorang tenaga medis.

Kasus ini mencuat setelah keduanya diduga tertangkap saat berada di sebuah kamar Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025 lalu. Dalam kejadian tersebut, suami NUAT disebut menemukan keduanya berada di dalam kamar 602.

Dari lokasi kejadian, disebutkan ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk pakaian dan benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan awal, keduanya juga disebut mengakui adanya hubungan layaknya pasangan suami istri saat dilakukan pemeriksaan di lokasi.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan MI dan NUAT sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur PPA Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara W disebut telah menandatangani surat penetapan tersangka pada 22 Mei 2026. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga proses hukum memasuki tahapan lanjutan.

Namun, di tengah proses hukum berjalan, kedua tersangka diketahui mengajukan upaya praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Polda Sumut. Sidang perdana praperadilan tersebut telah berlangsung pada 24 Juni 2026.

Upaya hukum tersebut menjadi perhatian publik, mengingat status tersangka dapat membawa konsekuensi serius terhadap karier keduanya, khususnya MI yang diketahui berstatus sebagai PNS.

Sejumlah masyarakat turut mempertanyakan langkah tegas dari organisasi profesi kedokteran, khususnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta sikap Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap dugaan perkara yang melibatkan tenaga medis dan salah satunya pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Masyarakat berharap IDI dapat menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional dan tidak menutup mata apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik kedokteran. Selain itu, publik juga meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, terutama terkait status dan kedudukan ASN yang melekat pada salah satu tersangka.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap Direktorat PPA dan PPO Polda Sumatera Utara dapat tetap berdiri tegak, profesional, dan tidak gentar dalam menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka. Publik menilai setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, aturan perundang-undangan, serta prinsip keadilan tanpa dipengaruhi jabatan, latar belakang, maupun hubungan kekuasaan.

Selain ancaman pidana, perkara ini juga berpotensi berdampak terhadap aspek kepegawaian dan profesi. Dugaan pelanggaran moral yang berkaitan dengan perbuatan asusila dapat menjadi dasar penerapan sanksi disiplin ASN apabila terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.

Dari sisi profesi, organisasi profesi kedokteran juga menjadi sorotan masyarakat. Publik mendesak agar IDI menjalankan mekanisme etik secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik kedokteran, termasuk evaluasi terhadap izin praktik keduanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua oknum dokter tersebut terkait perkara yang tengah berjalan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Kini, perkara tersebut menjadi perhatian luas. Masyarakat menunggu apakah proses hukum akan berjalan secara transparan dan memberikan kepastian keadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap orang, tanpa melihat jabatan, profesi, maupun latar belakang keluarga, tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku. (red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini