Maraknya Dugaan Peredaran Ekstasi dan Pengunjung Anak Dibawah Umur, For – Akbar Desak APH Razia Gabungan

obrolannews.id, Medan  – Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Provinsi Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menggelar razia besar-besaran di seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan. Langkah tegas ini dinilai diperlukan guna memberantas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang disebut semakin mengkhawatirkan.

Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti dugaan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi (inex), keberadaan pengunjung anak di bawah umur, serta dugaan pelanggaran lainnya di salah satu tempat hiburan malam, The Cube Club, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan For-Akbar, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

1. Dugaan peredaran narkotika. For-Akbar menduga lokasi hiburan malam tersebut menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis ekstasi yang diduga diedarkan oleh oknum tertentu.

2. Dugaan adanya pengunjung anak di bawah umur. For-Akbar mengaku menemukan dugaan keberadaan anak di bawah umur di lokasi hiburan malam pada jam operasional malam hingga dini hari yang dikhawatirkan berpotensi terpapar aktivitas melanggar hukum.

3. Dugaan pelanggaran jam operasional. For-Akbar menyebut tempat hiburan tersebut diduga masih beroperasi hingga sekitar pukul 05.00 WIB, padahal menurut informasi yang mereka peroleh, jam operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 03.00 WIB.

4. Dugaan pembiaran oleh manajemen. For-Akbar menduga pihak pengelola tidak melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan peredaran narkotika maupun keberadaan pengunjung anak di bawah umur di lokasi tersebut.

Ketua For-Akbar Provinsi Sumatera Utara, Awaluddin Harahap, mengatakan aktivitas tersebut apabila benar terjadi dapat merusak moral generasi muda. Ia mengaku pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pembiaran peredaran narkoba serta masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam tersebut.

“Kami meminta Polrestabes Medan, Polda Sumut, dan BNN Kota Medan tidak tinggal diam. Segera tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, termasuk menutup atau menyegel tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan,” ujar Awaluddin, Selasa (28/7/2026).

For-Akbar Sumut juga meminta Pemerintah Kota Medan agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tempat hiburan malam serta mencabut izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Awaluddin bersama sejumlah aktivis, lembaga investigasi, dan media meminta Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap The Cube Club yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aparat harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bila benar terjadi peredaran ekstasi secara bebas dan adanya anak di bawah umur yang keluar masuk tanpa pengawasan, maka ini sangat membahayakan masa depan generasi muda. Jangan sampai Kota Medan menjadi tempat yang membiarkan praktik-praktik seperti ini,” kata Awaluddin.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen The Cube Club, aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Tim )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini