obrolannews.id, Medan – Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menyoroti minimnya pengungkapan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sorotan tersebut merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan bahwa tidak ada daerah yang bebas dari korupsi. Bahkan, daerah yang penanganan perkara korupsinya sedikit akan menjadi bahan evaluasi Kejaksaan Agung.
Koordinator Daerah MAKI Sumut, Nanda Tambunan, mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kejari Labuhanbatu.
“Jika merujuk pada pernyataan Jaksa Agung bahwa tidak ada wilayah yang bebas korupsi, maka publik berhak bertanya apakah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara benar-benar bersih dari korupsi. Sebab, hingga saat ini pengungkapan kasus korupsi yang menonjol di wilayah hukum Kejari Labuhanbatu masih dinilai minim,” ujar Nanda Tambunan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kedua kabupaten tersebut setiap tahun mengelola anggaran daerah yang nilainya mencapai triliunan rupiah, baik melalui APBD, dana transfer pusat maupun berbagai proyek pembangunan. Karena itu, sangat tidak masuk akal jika tidak ditemukan dugaan penyimpangan yang layak ditindaklanjuti secara hukum.
MAKI Sumut menilai Kejari Labuhanbatu perlu lebih agresif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai laporan masyarakat, hasil audit, maupun dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa minimnya pengungkapan korupsi bukan karena daerah ini bersih, tetapi karena penegakan hukumnya belum maksimal. Instruksi Jaksa Agung sudah jelas, yakni temukan, ungkap, dan tangkap pelaku korupsi,” tegas Nanda.
MAKI Sumut juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu apabila pengungkapan perkara korupsi dinilai tidak sebanding dengan potensi kerawanan penyimpangan anggaran di dua kabupaten tersebut.
“Jika memang Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara bersih dari korupsi, tentu itu patut diapresiasi. Namun jika masih terdapat dugaan korupsi yang belum tersentuh penegakan hukum, maka Kejari Labuhanbatu harus membuktikan komitmennya sesuai arahan Jaksa Agung,” pungkasnya. ( Ozi )

