JAKARTA, Obrolannews.id — Laporan dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan antara PT Telkomsel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp2 triliun kini menjadi ujian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski pengaduan masyarakat telah masuk sejak 5 Juli 2026, publik hingga kini masih menunggu kejelasan dan kepastian hukum dari lembaga antirasuah tersebut.
Sorotan tajam datang dari Barisan Rakyat Sikat Koruptor (BRSK). Koordinator BRSK, Syafiq Naufal, mendesak KPK bergerak cepat dan professional tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa skandal senilai Rp2 triliun ini memukul langsung kepentingan publik.
”Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi berarti berkurangnya kesempatan masyarakat memperoleh pendidikan yang layak dan pelayanan kesehatan,” ujar Syafiq Naufal.
Laporan yang diterima KPK tersebut menyeret sejumlah nama elite, termasuk Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho (Nugi). Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap pihak mana pun yang tercantum dalam laporan. BRSK mendesak KPK untuk membongkar tuntas seluruh jejaring pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini kembali menelanjangi kerapuhan tata kelola (good corporate governance) di tubuh BUMN. Penanganan perkara yang transparan, independen, dan bebas dari tebang pilih menjadi pertaruhan besar bagi KPK untuk menjaga sisa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (red)

