Obrolannews.id | Medan — Kuasa hukum Reny Marintan Sembiring mempertanyakan kejelasan penyelesaian perkara dugaan istri siri yang melibatkan Andar Amin Harahap. Hal tersebut disampaikan menyusul sikap klien mereka yang dinilai tidak kooperatif serta adanya dugaan perdamaian yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum.
Kuasa hukum Reny, Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hubungan hukum antara klien dan kuasa hukum telah terikat sejak 29 Desember 2019, melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang ditandatangani secara sadar oleh Reny.
“Sejak awal, kami adalah pihak yang pertama kali mendampingi klien ke ruang publik, termasuk melalui pemberitaan pers, untuk memperjuangkan pengakuan status sebagai istri siri serta hak anak terhadap Saudara Andar Amin Harahap,” ujar Rhaditya dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kantor hukumnya juga yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tanpa memungut honor di awal, mengingat kondisi klien saat itu yang dinilai sangat memprihatinkan, termasuk adanya dugaan penelantaran anak.
Dalam perjanjian tersebut, lanjut Rhaditya, telah disepakati secara tegas bahwa Reny berkewajiban memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar Amin Harahap.
Namun, pihak kuasa hukum mengaku mulai menemukan kejanggalan ketika Reny secara tiba-tiba menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan permintaan untuk “mengikhlaskan”.
“Belakangan kami memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa klien kami kembali menjalin hubungan dengan Saudara Andar Amin Harahap, bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang saat ini berusia balita. Ini menimbulkan pertanyaan serius,” ungkapnya.
Menurut Rhaditya, apabila benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka tindakan tersebut seharusnya disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik.
“Ketidakterbukaan ini patut kami duga sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta klarifikasi resmi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat diterbitkan, terkait dua hal utama:
Pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.
Rhaditya menegaskan, pemberitaan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat menghargai profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan hak profesional kami,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga meminta klarifikasi langsung dari Andar Amin Harahap, mengingat posisinya sebagai pejabat publik.
“Kami menghimbau Saudara Andar agar fokus menyelesaikan persoalan ini. Jangan hanya disibukkan dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk menjadi Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral ini dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkas Rhaditya. (red)

