obrolannews.id | Poso : Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 mengenai optimalisasi program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), Kejaksaan Negeri Poso menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kejari Poso untuk cegah penyalahgunaan anggaran DD dan ADD di wilayah Kabupaten Poso yang bernilai total sekitar Rp200 milar, sekaligus meneruskan program humanis Kejaksaan Agung RI guna membangun kesadaran hukum dari tingkat desa.
Suasana khidmat langsung terasa saat acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan Mars Adhyaksa.
Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Kajari Poso Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom. kepada jajaran birokrasi di 19 kecamatan se-Kabupaten Poso. Acara dibuka resmi secara daring oleh Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM. yang diwakili oleh Asisten I Bupati Poso Alfred Suangga, S.T., M.Si. Sementara di lokasi acara, Camat Lage Yuliette Isabela Manusama, S.E., M.Si. tampak hadir langsung di Kantor Kejari Poso mewakili rekan-rekan camat dengan didampingi oleh dua orang stafnya. Adapun para camat dan perangkat desa lainnya se-Kabupaten Poso mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara virtual.

Saat memaparkan materi, Yos Tarigan menegaskan bahwa lewat program JAGA DESA, Kejaksaan ingin memposisikan diri sebagai mitra strategis sekaligus benteng pelindung bagi aparatur desa. Kejaksaan hadir untuk mendampingi dan memberikan asistensi pengelolaan anggaran, bukan untuk menakut-nakuti.
Meski begitu, ia mengingatkan seluruh perangkat desa di 19 kecamatan agar tetap waspada dan menjauhi 7 modus penyalahgunaan DD dan ADD yang sering terjadi, seperti proyek fiktif, mark-up harga, pengurangan volume pekerjaan, hingga manipulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Di hadapan para peserta, Yos Tarigan kembali menggaungkan prinsip utama yang selalu ia tekankan dalam setiap penyuluhan hukum, yakni “Tiga Tertib”. Prinsip tersebut meliputi Tertib Administrasi (disiplin pembukuan berkas pertanggungjawaban), Tertib Anggaran/Hukum (pemanfaatan dana yang transparan sesuai aturan), dan Tertib Fisik (kesesuaian riil kualitas proyek di lapangan).
Sesi diskusi pun berjalan sangat hidup dan interaktif. Para camat serta kepala desa aktif melempar pertanyaan langsung kepada Kajari Poso, mulai dari berkonsultasi soal mekanisme pendampingan program hingga memperjelas batasan kewenangan verifikasi di lapangan agar mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa dibayangi ketakutan.
Guna memastikan program nasional ini berjalan efektif di lapangan, Kejari Poso menyodorkan tiga strategi utama pencegahan korupsi. Strategi tersebut adalah penerapan transparansi mutlak dengan memasang baliho rincian anggaran DD dan ADD di depan kantor desa, memperketat fungsi Camat di 19 kecamatan sebagai filter verifikasi fisik, serta disiplin dalam pembukuan kas harian.
Asistensi konkret pun ditunjukkan oleh Kejari Poso dengan membuka akses konsultasi hukum lewat program “Pintu Kejari Poso Terbuka”, mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice, hingga membagikan tas ransel dokumen kepada para Sekretaris Desa untuk mengamankan berkas pertanggungjawaban DD dan ADD.
Menutup kegiatan, Tim Intelijen Kejari Poso merekomendasikan adanya pengawasan dan deteksi dini secara berkelanjutan. Harapannya, seluruh aparatur pemerintahan di 19 kecamatan memiliki frekuensi yang sama untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga pemanfaatan DD dan ADD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Poso.

