Bela Korporasi dan Intimidasi Ratusan Buruh, Oknum Advokat Diadukan ke Dewan Kehormatan PERADI

obrolannews. id, Medan – Marwah profesi hukum kini dipertaruhkan, Oknum Advokad DPC PERADI Jakarta Utara berinisial RC resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah ( DKD ) PERADI DKI Jakarta oleh dua orang Advokad asal Medan Harafudfin Sihombing dan Pransisko Nainggolan.

RC menghadapi tuntutan sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat dan pencabutan berita acara sumpah ( BAS ) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik berat, hal ini dikatakan Harafudfin dalam siaran persnya.

Menurut Harafuddin kasus ini bermula dari sengketa hubungi industrial masih yang melibatkan ratusan eks pekerja PT Torganda di Pengadilan Negeri Medan sejak 2020.

Kantor hukum Dermanto Turnip & Patners bertindak sebagai kuasa hukum sah dari 650 orang buruh, sementara RC bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan. Namun RC diduga kuat melakukan manuver tidak etis dengan mendekati, memberikan dana hingga mengintimidasi para buruh agar mencabut kuasa dan menghentikan gugatan hukum terhadap korporasi.

” Hari ini kami menegaskan bahwa tindakan Teradu merupakan pengkhianatan fatal terhadap sumpah profesi. Menangani dua pihak yang bertikai sekaligus membajak klien secara sepihak demi kepentingan korporasi adalah tindakan lancung yang merusak martabat advokat. PERADI harus tegas memecat oknum seperti ini demi keadilan kaum buruh,” ujar perwakilan pelapor Harafuddin usai persidangan di PERADI Tower, Jakarta, Senin (29/6).

Polemik kian meruncing lantaran RC juga melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Sumatera Utara menggunakan surat kuasa baru dari buruh, tanpa adanya pencabutan kuasa resmi sebelumnya dari Kantor Hukum Dermanto Turnip. Selain itu, legalitas nama kantor hukum Teradu, yaitu Law Office “Sabar Ganda & Partners”, turut dipersoalkan karena figur Sabar Ganda diketahui bukan seorang advokat melainkan mantan Direktur Utama PT Tor Ganda.

Melalui sidang etik ini, pelapor mendesak DKD PERADI DKI Jakarta menjatuhkan putusan maksimal berupa pemecatan permanen terhadap RC, Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas profesi hukum dari praktik konflik kepentingan yang merugikan masyarakat kecil. ( Ozi )

1 KOMENTAR

  1. Sangat disayangkan apabila seorang advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan justru diduga mengambil alih klien yang masih secara sah berada di bawah kuasa advokat lain, tanpa adanya pencabutan surat kuasa terlebih dahulu. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip loyalitas, itikad baik, dan etika profesi advokat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini