Jakarta – Jika kita mengacu pada Pasal 3 UU TPKS, UU TPKS itu sendiri bertujuan yang salah satu nya adalah “Melaksanakan Penegakan Hukum dan Merehabilitasi Pelaku”.
Kita kaitkan lagi kepada Ketentuan Umum UU TPKS Pasal 1 Angka 22 yang memberikan pengertian Rehabilitasi. “Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.”
Tanggapan saya :
“Kita tidak membenarkan segala sesuatu perilaku yang melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual! Akan tetapi, biarlah segala sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan si Terduga/Pelaku berjalan sesuai prosedur hukum nya. Jangan jadi jatuh nya main hakim sendiri. Siapa sih yang gak geram ataupun kesal dengan pelecahan atau kekerasan seksual?! Point yang perlu kita garisbawahi biarkan lah prosedur hukum nya berjalan sesuai yang sudah di atur. Kalau di lingkup kampus, kan ada juga Satgas Pencegahan nya itu. Sangat disayangkan pihak Fakultas Hukum UI, memberikan ruang dan wadah seperti itu di ruang terbuka dan viral lagi melalui live media sosial. Jatuh nya seperti penghakiman dan main hakim sendiri. Kita ini negara hukum dan semua orang itu dianggap tau akan hukum seperti asas hukum kita. Paling mengecewakan nya lagi menurut saya, ini dilakukan oleh orang-orang hukum itu sendiri.
Saya bukan berpihak kepada terduga/pelaku, tetapi setiap orang baik korban, pelaku, saksi, dan lain nya memiliki hak yang diatur oleh undang-undang kita. Kita harus menjunjung itu. Paradigma Hukum Pidana kita juga sudah ke arah yang rehabilitatif, humanis, bukan ajang balas dendam lagi. Biarla pelaku/terduga yang melakukan Tindak Pidana itu kita anggap sebagai orang yang sakit dan perlu kita rehab/kita obati agar dia berubah, kan begitu landasan Hukum Pidana Nasional kita.” (021)

