Obrolannews.id | Deli Serdang — Polemik kemunculan akun TikTok bernama Dinda Larasati yang membongkar sejumlah isu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus menjadi perhatian publik. Gelombang perbincangan yang kian memanas ini turut disoroti oleh Edison Tamba, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah).
Pria yang akrab disapa Edoy itu menegaskan, isu yang berkembang tidak boleh dipandang sebagai fenomena sesaat yang akan hilang begitu saja tanpa penyelesaian substansial. Menurutnya, kemunculan sosok Dinda Larasati justru harus dibaca sebagai indikator adanya persoalan yang perlu ditelusuri secara serius.
“Fenomena ini tidak bisa dianggap angin lalu. Dalam perspektif analisis kebijakan publik, setiap kemunculan narasi kritis yang disertai data di ruang publik merupakan sinyal adanya potensi maladministrasi atau setidaknya problem akuntabilitas. Ini harus dijawab secara substansi, bukan sekadar dibantah secara administratif,” ujar Edison.
Ia menyoroti sejumlah isu yang diangkat akun tersebut, termasuk dugaan adanya formulir pungutan berkedok “Gerakan Amal” yang disebut beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Edison menilai, respons Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang terkesan hanya berfokus pada label “hoaks” tanpa menggali pokok persoalan justru memperlihatkan sikap defensif.
“Ketika institusi pengawas internal dan kepala daerah lebih memilih membangun narasi bantahan tanpa diiringi transparansi data, maka yang muncul di ruang publik adalah persepsi anti kritik. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang sehat,” tegasnya.
Lebih jauh, Edison menilai bahwa sikap tersebut justru berpotensi memperkuat ketidakpercayaan publik. Ia mengingatkan, dalam prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
“Seharusnya data dan fakta yang dipersoalkan itu dibuka secara terang. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan dengan bukti. Jika ada, lakukan evaluasi. Jangan sampai persoalan yang tampak sederhana ini justru memunculkan preseden buruk, seolah-olah Inspektorat dan pemerintah daerah tidak bekerja secara optimal,” lanjutnya.
Dalam konteks tersebut, Edison juga menyoroti peran DPRD Deli Serdang, khususnya Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H. dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menilai lembaga legislatif tidak boleh pasif dalam menghadapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dalam situasi seperti ini, fungsi pengawasan harus dijalankan secara maksimal. Ketua DPRD tidak boleh terkesan diam. Ini momentum untuk memastikan bahwa Inspektorat benar-benar bekerja sesuai tugasnya sebagai aparat pengawas internal pemerintah,” ujarnya.
Edison menegaskan, secara konstitusional DPRD memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot jabatan Inspektorat. Namun, DPRD memiliki instrumen politik dan kelembagaan yang cukup kuat untuk mendorong evaluasi kinerja.
“Secara normatif, DPRD tidak bisa mencopot Inspektur. Tetapi melalui mekanisme yang sah seperti rekomendasi resmi, rapat dengar pendapat, hingga penggunaan hak interpelasi atau angket DPRD dapat memberikan tekanan institusional kepada kepala daerah untuk melakukan evaluasi. Bahkan jika diperlukan, mendorong pencopotan melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi kepegawaian,” jelasnya dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap isu tanpa penanganan serius hanya akan melahirkan gelombang kritik lanjutan di masa depan.
“Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, maka fenomena seperti Dinda Larasati ini akan terus berulang. Akan muncul lagi figur-figur baru yang membawa narasi serupa. Ini bukan soal siapa orangnya, tapi soal sistem yang harus dibenahi,” kata Edison.
Hingga berita ini diturunkan, publik khususnya masyarakat Deli Serdang masih menanti kejelasan terkait substansi isu yang diangkat serta identitas di balik akun Dinda Larasati yang hingga kini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial.(Pam)
NOMOR AHU-0109934.AH.01.01. TAHUN 2025

