BINJAI, Obrolannews.id — Praktik penolakan hukum dan dugaan komersialisasi pelayanan publik kembali mencoreng citra kepolisian.
Penelusuran investigatif yang dilakukan media di Satmori/Satpas Polres Binjai membongkar dugaan skema pungutan liar (pungli) terselubung dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak tanggung-tanggung, masyarakat diduga ‘diperas’ hingga menyentuh angka Rp780.000 per permohonan.
Temuan ini membelalakkan mata publik: prosedur ujian resmi dipangkas, sementara jalur transaksional justru dipelihara.
Sertifikat “Mati” Senilai Rp550 Ribu: Formalitas Tanpa Pelatihan
Dalam penelusuran oleh seorang wartawan berinisial J yang menyamar sebagai pemohon umum, alur ujian teori dan praktik yang diamanatkan undang-undang justru digeser oleh serangkaian transaksi moneter. Pemohon langsung digiring melewati beberapa “pos pembayaran”:
Tes Kesehatan: Rp30.000
Tes Psikologi: Rp100.000
Sertifikat Mengemudi (PT SJA): Rp550.000
Uang “Pelicin” Petugas: Rp100.000
Bagian paling krusial sekaligus janggal berada pada mahalnya biaya sertifikat mengemudi dari PT SJA. Tanpa ada proses edukasi, pelatihan, maupun uji kompetensi berkendara satu detik pun, lembaran sertifikat tersebut meluncur bebas setelah pemohon menyerahkan uang Rp550.000.
Indikasi Pelanggaran: Sertifikat kompetensi yang sejatinya dibuat untuk menjamin keselamatan berlalu lintas diduga kuat telah bergeser fungsi menjadi sekadar komoditas jual-beli izin.
Prosedur Formalitas & Abaikan Keselamatan Nyawa
Bobroknya pengawasan di Satpas Polres Binjai kian telanjang saat pemeriksaan fisik pemohon dilakukan.
Meski jurnalis yang melakukan penelusuran memiliki keterbatasan kondisi fisik akibat bekas kecelakaan pada kaki sebelah kanan ( Disabilitas Daksa ), petugas terkesan acuh dan meloloskan pemohon tanpa evaluasi medis yang ketat.
Kelalaian ini membuktikan bahwa keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan demi mulusnya aliran dana.
SIM tak lagi menjadi bukti kelayakan berkendara, melainkan produk dari transaksi ilegal.
7 Dosa Prosedural yang Menuntut Keterbukaan:
Praktik di lapangan ini memicu deretan pertanyaan tajam yang menuding langsung akuntabilitas Satpas Polres Binjai:
Sertifikat Siluman: Mengapa sertifikat PT SJA diwajibkan jika pelatihan tidak pernah ada?
Dasar Hukum Tarif: Apa landasan yuridis mematok harga sertifikat sebesar Rp550.000?
Aliran Dana: Ke mana sebenarnya muara aliran uang ratusan ribu rupiah dari setiap pemohon SIM ini?
Jalur “Uang Pelicin”: Atas perintah siapa petugas mengutip uang tunai Rp100.000 di luar mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP)?
Monopoli Mitra: Ada hubungan apa antara Satpas Polres Binjai dengan pihak ketiga (PT SJA)?
Pengamat Hukum: Kapolres Harus Bertanggung Jawab, Propam Wajib Turun
Menanggapi skandal ini, pengamat hukum Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., melayangkan kritik pedas. Ia menilai ada pembiaran sistematis dan kegagalan total dalam pengawasan internal.
”Jika masyarakat dibebani hingga Rp780 ribu hanya untuk selembar SIM tanpa pelatihan nyata, ini bukan lagi pelayanan publik, melainkan pembebanan yang mengarah pada dugaan pemerasan terselubung. Apa relevansinya bayar Rp550 ribu untuk sertifikat kosong?” tegas Dr. Tommy.
Ia menegaskan bahwa Kapolres Binjai tidak boleh lepas tangan dan bersikap pasif. Pengawasan melekat (waskat) berada di tangan pimpinan tertinggi satuan.
”Polda Sumatera Utara dan Bidang Propam harus segera turun tangan memeriksa seluruh personel Satpas Binjai beserta keterlibatan pihak PT SJA. Jangan sampai Satpas berubah menjadi ladang bisnis oknum,” lanjutnya.
Menanti Keberanian Institusi
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Satpas Polres Binjai maupun PT SJA masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas tarif, alokasi dana, hingga dugaan pungli petugas di lapangan.
Publik kini menanti aksi tegas dari Kapolda Sumut dan Propam untuk mengusut tuntas indikasi bancakan uang rakyat di Satpas Polres Binjai.
Dampai berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Binjai Bungkam dari konfirmasi awak media. ( 70K0 )
(Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

