Viral Isu Tangkap Lepas, Satres Narkoba Polres Asahan Beri Klarifikasi: Terduga Penyalahguna Jalani Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu

ASAHAN, Obrolannews.id– Satres Narkoba Polres Asahan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pelaku narkotika.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H., melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satres Narkoba Polres Asahan Ipda Dody Frangki, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang menyebut pihak kepolisian melepaskan terduga pelaku tidak sesuai dengan proses penanganan perkara yang dilakukan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang mempertanyakan penanganan terhadap seorang pria berinisial E alias Een.

Ipda Dody menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penyerahan penanganan oleh Polsek Pulau Rakyat kepada Satres Narkoba Polres Asahan.

“Pada saat berkas dan tersangka kita terima, berdasarkan keterangan dari Polsek, di lokasi tersebut terdapat sebuah gubuk. Saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar nol koma sekian gram,” jelasnya.

Selain barang bukti yang ditemukan pada diri terduga, petugas juga menemukan sembilan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi gubuk.
Petugas turut menemukan sejumlah peralatan yang lazim digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya alat hisap atau bong serta mancis.

Namun, menurut Ipda Dody, dalam proses penyidikan, kepemilikan barang bukti harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara awal, terhadap yang bersangkutan ditetapkan untuk diproses penyidikan terkait barang bukti yang ditemukan padanya.

Sementara barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai miliknya tanpa didukung fakta dan alat bukti yang cukup,” terangnya.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Asahan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang diperoleh.
Dari hasil gelar perkara lanjutan, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

“Setelah itu, sesuai hasil gelar perkara, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani asesmen terpadu di BNN Kabupaten Asahan,” ujar Ipda Dody.

Asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur terkait, di antaranya BNN Kabupaten Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, tenaga medis dari RSUD HAMS Kisaran, dokter, penyidik serta unsur terkait lainnya.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersebut, tim memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Asahan dengan mengirimkan yang bersangkutan ke Panti Rehabilitasi Amanah, Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Ipda Dody menegaskan, proses tersebut bukan merupakan tindakan melepaskan tersangka sebagaimana informasi yang beredar, melainkan bagian dari mekanisme penanganan penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

“Perlu kami tegaskan, Polres Asahan tidak pernah melepaskan yang bersangkutan. Yang benar, yang bersangkutan dikirim ke BNN Kabupaten Asahan untuk menjalani asesmen terpadu. Dari hasil asesmen tersebut kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan,” tegasnya.

Setelah diserahkan kepada lembaga rehabilitasi berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu, pelaksanaan rehabilitasi selanjutnya menjadi kewenangan pihak lembaga rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Satres Narkoba Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui secara utuh proses hukum dan fakta penanganan suatu perkara.

Polres Asahan memastikan setiap perkara narkotika tetap ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur hukum, serta hasil gelar perkara, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

“Polres Asahan berkomitmen memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.” (021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini