Gudang Solar di Jalan Rahmad Buddin Marelan Diduga Bebas Beroperasi, MC alias Mat Codet Disebut Terkait

MEDAN, Obrolannews.id — Aktivitas dugaan penampungan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan. Sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai gudang penampungan solar diduga masih beroperasi dan melakukan aktivitas bongkar-muat secara terbuka.

Pantauan awak media pada 10 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga digunakan sebagai kendaraan langsir keluar-masuk secara bergantian ke lokasi tersebut. Pergerakan kendaraan itu menimbulkan dugaan adanya aktivitas distribusi maupun penampungan BBM dalam jumlah tertentu.

Sejumlah kendaraan yang masuk ke lokasi diduga membawa solar menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Setelah memasuki area yang disebut sebagai gudang, kendaraan tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muatan sebelum kembali meninggalkan lokasi.

Aktivitas yang berlangsung tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas gudang, asal-usul BBM, izin penyimpanan, serta mekanisme distribusi solar yang berada di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas penampungan solar tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial MC alias Mat Codet, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan bisnis penampungan dan distribusi solar di kawasan tersebut.

Namun demikian, keterkaitan MC alias Mat Codet dengan aktivitas di lokasi tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi dan bantahan atas informasi tersebut.

Yang menjadi persoalan utama bukan sekadar siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, tetapi mengapa aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan BBM bersubsidi dapat berlangsung berulang kali tanpa terlihat adanya tindakan hukum yang terbuka?

Jika BBM yang ditampung tersebut benar berasal dari distribusi BBM bersubsidi, maka persoalannya menjadi serius. Sebab, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.

Lebih jauh, muncul pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan lingkungan Polres Pelabuhan Belawan. Tuduhan tersebut sejauh ini belum dapat dibuktikan secara independen dan tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan maupun bukti yang sah.

Meski demikian, informasi tersebut patut menjadi pintu masuk bagi aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk membersihkan nama institusi dan memastikan tidak ada praktik pembiaran.

Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan bukti adanya aliran uang kepada oknum aparat untuk melindungi aktivitas tersebut, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, hingga tindak pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Karena itu, Polda Sumatera Utara dinilai perlu turun tangan melakukan penyelidikan secara independen terhadap lokasi yang disebut sebagai gudang solar di Jalan Rahmad Buddin, Marelan.

Penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan gudang. Aparat perlu menelusuri asal-usul solar, dokumen pembelian dan distribusi, kendaraan yang keluar-masuk, dugaan modifikasi tangki, pihak pemilik maupun pengelola gudang, serta jaringan distribusi BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat juga perlu menelusuri apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Publik juga berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan sederhana namun penting: bagaimana mungkin aktivitas bongkar-muat yang diduga berlangsung berulang kali dapat berjalan tanpa terdeteksi atau ditindak apabila memang terdapat pelanggaran hukum?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena lokasi berada dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Aparat kepolisian setempat tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di wilayahnya mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

Namun, awak media tidak ingin membangun kesimpulan sepihak. Dugaan keterlibatan MC alias Mat Codet maupun dugaan adanya setoran kepada oknum aparat masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Untuk itu, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, pengelola gudang, serta MC alias Mat Codet perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan seluruh proses distribusi BBM dilakukan sesuai aturan, maka klarifikasi tersebut penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penggunaan tangki modifikasi untuk kepentingan ilegal, penampungan tanpa izin, ataupun keterlibatan pihak lain, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap pelaku kecil, sementara pihak yang diduga memiliki jaringan dan kekuatan tertentu justru dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Sumut. Apakah dugaan aktivitas gudang solar di Jalan Rahmad Buddin, Marelan, akan segera ditelusuri secara serius, termasuk dugaan keterlibatan MC alias Mat Codet, atau aktivitas tersebut kembali berjalan tanpa pemeriksaan yang transparan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. (021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini