BELAWAN || Obrolannews.id – Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan solar ilegal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik Ri alias Zal dan dikelola oleh seseorang berinisial Amed, dikabarkan masih beroperasi di kawasan Pasar IX Helvetia, tanah garapan.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa lokasi yang disebut-sebut telah menjadi sorotan tersebut belum juga ditindak atau digerebek aparat penegak hukum?
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar. Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya masih membutuhkan pembuktian serta penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Sorotan semakin menguat setelah awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim pada 19 Agustus 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang dikonfirmasi disebut belum memberikan jawaban terkait keberadaan gudang maupun langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah aparat belum mengetahui keberadaan gudang tersebut, masih melakukan penyelidikan, atau justru ada alasan lain sehingga lokasi itu belum tersentuh penindakan?
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, aparat seharusnya dapat menjelaskan hasil pengecekan dan status lokasi tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan atau perdagangan BBM, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada pelaku kecil, sementara gudang yang disebut-sebut memiliki jaringan dan mampu menjalankan aktivitas dalam skala besar justru luput dari penindakan.

