Imigrasi Polonia Permudah Layanan Paspor Percepatan, Pemohon Cukup Lengkapi Dokumen Persyaratan

Obrolannews | Medan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat melalui layanan percepatan di Immigration Lounge. Layanan ini menjadi solusi bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak, dengan proses penyelesaian paspor pada hari yang sama setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk memastikan proses berjalan cepat dan tanpa hambatan, Imigrasi Polonia mengimbau setiap pemohon agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Bagi pemohon yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP kedua orang tua, fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua, akta kelahiran, serta Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar verifikasi identitas dalam proses penerbitan paspor.

Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon yang belum memiliki KTP tetap dapat mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan dokumen identitas orang tua, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran sebagai pengganti identitas diri.

Melalui layanan percepatan di Immigration Lounge, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional. Masyarakat juga diimbau memeriksa kembali dokumen asli beserta fotokopinya sebelum datang agar proses permohonan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi. (021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini