‎Kasus Illegal Logging Labura-Asahan. Pengamat Hukum Tommy Aditya Sinulingga Soroti Kinerja KPH III Asahan, Minta Gubernur Evaluasi Jabatan Kepala UPT

obrolannews.id, ‎Labuhanbatu Utara — Kasus terbongkarnya dugaan peredaran 1.677 batang kayu ilegal asal Labuhanbatu Utara (Labura) terus menuai sorotan tajam.

‎Kali ini, kritik keras datang dari Pengamat Hukum dan akademisi, Tommy Aditya Sinulingga, yang menilai maraknya aktivitas illegal logging di wilayah Sumatera Utara seolah menunjukkan sikap abai terhadap perintah Presiden sekaligus melupakan tragedi banjir besar yang pernah melanda kawasan Sumatera beberapa waktu silam.

‎Tommy menilai, praktik pembalakan liar yang terus berlangsung menunjukkan lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan hutan lindung.

‎“Ini sangat ironis. Presiden sudah memberikan sinyal tegas melakukan penertiban kawasan hutan dan memberantas mafia kehutanan. Tetapi di lapangan justru muncul dugaan praktik illegal logging dalam skala besar. Ini seolah-olah menghiraukan perintah Presiden dan lupa bahwa Sumatera pernah mengalami tragedi banjir akibat kerusakan hutan,” tegas Tommy saat dimintai tanggapannya, Jumat (22/5/2026).

‎Menurutnya, peredaran ribuan batang kayu ilegal tidak mungkin terjadi tanpa adanya dugaan pembiaran dan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat wilayah.

‎“Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin kayu sebanyak itu bisa keluar dan diolah tanpa terdeteksi? Kalau pengawasan berjalan maksimal, aktivitas seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

‎Tommy juga menyinggung bencana banjir bandang yang pernah melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan kawasan sekitar beberapa bulan silam. Ia menyebut kerusakan hutan akibat illegal logging menjadi salah satu faktor yang memperparah potensi bencana ekologis.

‎“Hutan itu bukan hanya soal kayu dan ekonomi. Hutan adalah benteng perlindungan masyarakat dari banjir dan longsor. Kalau pembalakan liar terus dibiarkan, maka masyarakat kecil lagi yang akan menjadi korban,” katanya.

‎Sebelumnya, tim gabungan Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, BPHL Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara membongkar aktivitas pengolahan kayu ilegal di lima perusahaan pengolahan kayu di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

‎Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan batang kayu tanpa dokumen resmi serta menyita sejumlah mesin bandsaw yang diduga digunakan untuk mengolah kayu ilegal.

‎Kasus ini semakin menjadi perhatian publik lantaran aktivitas keluar-masuk kayu dari wilayah Labura disebut bukan persoalan baru. Warga mengaku praktik serupa telah lama berlangsung dan kerap menjadi pembicaraan masyarakat hingga viral di media sosial.

‎Tommy menilai aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas illegal logging tersebut.

‎“Penegakan hukum jangan berhenti di operator lapangan atau penyitaan mesin saja. Harus diusut sampai ke jaringan pemodal dan pihak yang diduga bermain di belakangnya. Negara tidak boleh kalah dengan mafia kayu,” tegasnya.

‎Di sisi lain, Kepala UPT KPH III Asahan, Djonner E.D. Sipahutar, hingga kini belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi awak media terkait temuan aktivitas ilegal di wilayah kerjanya.

‎Sikap diam tersebut turut menuai kritik dari berbagai kalangan. Tommy menilai ketidakhadiran klarifikasi dari pejabat terkait justru memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang berlangsung.

‎“Pejabat pengawasan kehutanan semestinya hadir memberikan penjelasan kepada publik, bukan malah memilih bungkam. Kalau terus tutup mata dan tidak mampu membenahi praktik ilegal di wilayahnya, maka wajar publik mempertanyakan kinerja UPT KPH,” pungkasnya. ( Tim )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini